BERLAYARINFO.com – Indonesian Journalist Watch (IJW) beri jempol kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang akhirnya memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun sebagai Anggota PWI dan Ketum PWI secara permanen, buntut dari kasus PWI Gate. Kongres Luar Biasa (KLB) PWI segera digelar.
Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang di tetapkan di Jakarta pada Selasas, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, DK menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.