BERLAYARINFO.com – K2 Tempat hiburan malam diduga merupakan tempat pratik perjudian yang ada Kota Batam tetap liar beroperasi, kini perkembangan judi semakin marak di Kota Batam terkesan mengabaikan Perintah KAPOLRI yang meminta agar semua judi baik darat maupun judi online agar ditutup. Kebebasan perjuadian bola pimpong K2 itu pun belum bisa mastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, apa sudah memiliki izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM). Saat pantauan Media ini pada (12/9/2024).
Jikalau ada isu bahwa K2 telah mengantongi izin perjuadian, namun pertanyaanya siapa yang mengeluarkan izin perjudian dimaksud?
Terkesan bermodus mengantongi izin Karaoke untuk hiburan malam, ternyata dalamnya diduga praktik judi dalam bentuk bola pimpong seperti gambar pada berita ini, bilaizin dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, para pelaku bisnis bola pimpong itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk memutar bola pimpong dan juga untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang.
Awak media ini berdiskusi dengan beberapa Pakar hukum terkait modus yang digunakan di K2, akan tetapi Pakar Hukum menilai bahwa Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah sepeda motor, merupakan kamoflase para pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum Pidana pasal 303 KUHP. KTV K2 hampir semua ruangan VIP memiliki ruang Judi pimpong yang ajaib.