BerlayarInfo.com | Dharmasraya – Aktivitas tambang emas ilegal jenis dompeng diduga masih marak beroperasi Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut disebut-sebut melibatkan beberapa pihak dan diduga dikuasai oleh seorang pria berinisial Rus yang berdomisili sitiung lima
Seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Rus sitiung lima adalah salah satu pemain tambang ilegal
”bang rus itu pemain lama di tambang pak,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa sandi diduga sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, menurutnya, beberapa set mesin Dompeng tersebut adalah milik pribadi Rus.
Selain itu, beredar pula informasi di lapangan bahwa Rus sudah terbilang sukses di bisnis ilegalnya tanpa tersentuh hukum sama sekali Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan ini, aktivis peduli lingkungan yang dikenal dengan nama Gapur angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Gapur, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan dari kegiatan yang tidak memiliki izin dapat dipidana,” tegas Gapur.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Gapur juga menambahkan bahwa pihak yang membeli emas yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan pasal penadahan.
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat.
”Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Jika tidak ada tindakan di tingkat daerah, kami siap menyuarakan persoalan ini hingga ke Polda Sumbar agar ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di Sumatera Barat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. ***
Inisial Rus Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal Disitiung Lima, Tak Tersentuh Hukum









