BERLAYARINFO.com – Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan ajak ratusan wartawan Long March (Perjalanan Panjang) ke Mabes Polri untuk desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal ini disampaikan Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal pada Rabu (22/05), sekira pukul 09.00 WIB, pagi hari. Diketahui, dana hibah BUMN tersebut untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun diduga dikorupsikan oleh oknum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun Cs senilai Rp. 2,9 miliar dan kritisi RUU Penyiaran.
“Kegiatan Long March ini merupakan kepedulian IJW kepada kondisi pers Indonesia yang dirusak oleh empat oknum Pengurus PWI Pusat yang telah mencoreng nama dan citra wartawan seluruh Indonesia serta dilarangnya dalam RUU Penyiaran, wartawan melakukan investigasi reporting. Insan pers merasa dirugikan,” kata Jusuf Rizal dengan tegas.
Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA itu, ada empat hal dalam peristiwa hukum di PWI Pusat yang telah dilakukan Hendry Ch. Bangun cs yaitu :
- Menyebutkan adanya permintaan Cash Back dari Oknum Kementerian BUMN berinisial G dan kemudian ada tanda terima uang. Ini masuk kategori gratifikasi sehingga dilaporkan dugaan korupsi. Jika tidak terbukti, tapi ada bukti tanda terima atas nama inisial G, maka bisa dijerat pemalsuan dan atau pencatutan nama Kementerian BUMN untuk perbuatan melawan hukum.
- Masuk unsur menguasai tanpa hak serta penggelapan, karena telah ada peristiwa hukum, pelaporan ke Mabes Polri. Ada bukti pengembalian uang yang dilakukan Ketum dan Sekjen PWI Pusat. Sementara sebelumnya mereka menyebutkan jika tidak pernah menguasai dana secara pribadi tanpa hak dalam kasus tersebut.
- Ada pelanggaran konstitusi (maladministrasi) dalam pencairan dana, karena cheque sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga) harus ditandatangani 3 orang termasuk Bendum, Martin Slamet. Tapi ini tanpa sepengetahuan Bendum. Pemberian komisi fee marketing dari yang semestinya 15%, naik menjadi 19% — andaikata ada aktivitas marketing — red.
- Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, Hendri Ch. Bangun karena memberikan kebijakan pengeluaran komisi kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta — setara 19%. Padahal bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW atas instruksi Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian dikoordinasikan ke Forum Humas BUMN dalam rangka peningkatan kompetensi wartawan. Terus MoU, lalu kenapa ada fee marketing? Syarif Hidayatulloh melakukan apa?
Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, dengan adanya sejumlah peristiwa hukum dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut, IJW bersama ratusan wartawan akan Long March ke Mabes Polri guna mengawal pelaporan kasus PWI Pusat tersebut agar tidak masuk angin dan bocor halus.
“IJW, Wartawan serta sejumlah organisasi wartawan lain sekaligus akan menyampaikan butir – butir resolusi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar menjadi perhatian bagi kelangsungan dan masa depan pers di Indonesia,” tutup Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi itu.
Adapun titik kumpul di Gelora Bung Karno menuju Mabes Polri. Sejumlah orasi akan dilakukan IJW bersama para Journalist/Wartawan yang mengkritisi tentang Korupsi PWI Pusat, RUU Penyiaran, Kinerja Dewan Pers, Stop UKW yang tidak berkeadilan serta Pengkriminalisasian wartawan oleh aparat yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp. 6 miliar pertama kali dibongkar oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendry Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M. Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh.
Keempat pengurus PWI Pusat itu pun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendry Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasainya Rp.1,7 miliar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch. Bangun.
Kasus ini pun telah dilaporkan wartawan PWI, Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 April 2024 yang diterima oleh Wadir Tipikor Bareskrim, Arief Adiharsa. Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan itu disebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Sejumlah data atas terjadinya peristiwa hukum tersebut sudah disampaikan, antara lain pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, Bukti pengembalian uang Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp. 540 juta, Pengembalian Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun Rp. 1.000.080.000 ke Staff Keuangan PWI Pusat, adanya Fee Marketing ke Direktur UKM PWI Pusat, Syarif Hidayatullah Rp.691 juta, Perjanjian Kerja sama dengan Forum Humas BUMN, dll.(red)