BERLAYARINFO.com Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Tanjungpinang, yang Berada di Jl. Ir. H. Juanda No. 3, Bukit Bestari, Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Kepri kini tetap beroperasi dan semakin bertumbuh subur.
Kebebasan Gelper itu pun belum bisa mastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, apa sudah memiliki izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM).
Kalau mengantongi izin namun siapa yang mengeluarkan nya?
Modus mengantongi izin gelanggang permain (Gelper) bila dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Setempat, para pelaku bisnis gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang, (14/08/23).
Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah, merupakan kamoflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi Gelper itu di Jl. Ir. H. Juanda No. 3, Bukit Bestari, Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Kepri.
Puluhan mesin perjudian itu yang berada di gedung di penuhi dengan pemain.
Para pelaku bisnis berbau judi itu seperti kebal hukum. Tapi, namun di sayangkan, aparat penegak hukum (APH) sudah tau hal itu, sudah tahu modus itu. Tetapi di biarkan juga berkeliaran di tengah- tengah masyarakat kota Tanjungpinang.
Terlihat dari pandangan orang pun, gayanya main cantik Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303.