Diduga Sindikat, Rina Mengaku Notaris Kepada Korban

BERLAYARINFO.com | Batam, Rina  Sinaga dilaporkan ke Polisi Terkait Tipu Gelap

Agustoni Mendrofa selaku korban tipu gelap sangat geram terhadap perlakuan Terlapor saat dihubungi oleh korban, tak beretika baik malah memblokir nomor telepon korban.

“Saya mengetahui kalau saya merasa ditipu oleh bu rina Tanggal 31 Jan 2025 setelah saya datang ke PTSP Mall pelayanan Publik Batam center untuk menanyakan apakah UWTO Kavling saya sudah dibayar atau belum, eh ternyata belum dibayar, justru sudah expayerd masa berlaku pembayaran tagihan faktur UWT nomor : F/000551/LAHAN/KSB/10/2024, telah jatuh tempo pada tanggal 12 November 2024. Sementara uang pembayaran UWT serta uang balik nama sertifikat sudah saya kasih ke ibu Rina sebanyak Rp. 23.240.000 dan semua dokumen asli. Lalu saya menghubungi ibu Rina tetapi nomor saya diblokir,” ucap Agustoni.

Korban melaporkan kejadian tersebut di polsek Batam kota dengan nomor LP / B / 042 / II/ 2025/SPKT/ Polsek Batam Kota / Polresta Barelang/Polda Kepri

Advokat Ferry Hulu selaku penasihat Hukum korban berharap tak ada korban Lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *