BERLAYAINFO.com – Usaha kuasa hukum PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset perusahaan di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terhalang setelah sejumlah sekuriti yang berjaga di lokasi tidak membuka pagar saat mereka hendak masuk, Sabtu sore (10/10/2026).
Penghadangan tersebut terjadi ketika tim dari Kantor Hukum Safer & Partners mendatangi lahan dan bangunan yang disebut sebagai milik PT Gen Sys Technology. Kedatangan mereka bertujuan mengecek keberadaan aset perusahaan berupa lifting magnet techno magnete buatan Italia dengan nilai sekitar Rp146 juta.
Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, yang akrab disapa Ferry Hulu, datang bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo. Namun, ketiganya tidak dapat memasuki kawasan tersebut karena sejumlah sekuriti tidak membuka pagar.
Terhalangnya akses masuk itu membuat pihak kuasa hukum belum dapat memeriksa langsung keberadaan aset yang hendak mereka pastikan. Ferry menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan aset milik kliennya.
“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.
Ferry menjelaskan, PT Gen Sys Technology memiliki lahan dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan oleh BPN Batam.
Menurutnya, persoalan ini bermula dari hubungan sewa-menyewa antara PT Gen Sys Technology dan PT Petrus Indonesia pada 2014 hingga 2016. Setelah masa sewa berakhir pada 2016, PT Petrus Indonesia disebut tidak lagi membayar uang sewa, tetapi tetap menguasai lahan dan bangunan tersebut hingga sekarang.







