Uni Eropa VS Indonesia di WTO Studi Kasus EXPORT NIKEL

Dasar Hukum dalam Pelaksanaan pelaksanan pemberhentian export nikel di rancang melalui dikeluarkanya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 pada tanggal12 Januari 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana materi pokok yang terkandung didalam UU ini mengatur penghiliran hasil tambang mineral dan batubara dan melarang ekspor bahan mentah hingga tahun 2014. Oleh karena itu, UU ini mengamanahkan pembangunan smelter sehingga produksi tambang dalam negeri dapat diproses sebelum diekspor.

Adapun tujuan daripada UU Minerba dimaksud, agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk – produk tambang dan mineral sehingga dapat mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja. Berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2009 dimaksud, maka akan berlaku efektif pada Januari 2014 untuk komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam dan batuan dalam bentuk bahan mentah (raw material/ores).

Dalam Pasal 103 ayat 1, Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri. Kepentingan Pemerintah Indonesia memberlakukan hal tersebut agar kebutuhan Masyarakat Indonesia dicukupi terlebih dahulu sisasnya nanti akan di Export, akan tetapi uni eropa sangat terganggu jika jumlah bahan mentah yang di export ke negaranya jauh berbeda lebih sedikit dibandingkan dengan yang sekarang setelah di tetapkannya aturan larangan export.

Kemudian dijelaskan dalam UU Tersebut diatas Pasal 170 Bahwa Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Dalam hal ini mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. Pemerintah Indonesia menilai bahwa diperlukannya nilai tambah untuk kepantingan pemasukan negara sehingga Nikel tidak boleh di export seluruhnya karena masih di gunakan dalam Negeri Intinya, nikel tersebut bisa membangun batrai dalam rangka program mobil listrik. Nikel kadar rendah bisa untuk kobal dan lithium,”

Tujuan ekonomi dari penerapan kebijakan pembatasan ekspor antara lain meningkatkan penerimaan negara, mendorong perkembangan industri hilir, dan stabilisasi harga komoditas ekspor di pasar domestik. Kebijakan pembatasan ekspor juga dapat ditujukan untuk mencapai tujuan non-ekonomi seperti perlindungan terhadap lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Larangan ekspor biasanya dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan non ekonomi, sedangkan pajak ekspor lebih berorientasi pada pencapaian tujuan ekonomi.

Selain dari dasar Hukum diatas bahwa Presiden RI Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa akibat pelarangan ekspor nikel mentah, Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Tetapi Pemerintah Indonesia tidak gentar bahkan terus membangun Hirilisasi Nikel.

Bapak Presiden Jokowi Menegaskan bahwa  “Kelihatannya kita kalah terhadap Gugatan Uni Eropa tetapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang,”. Artinya disini bahwa sinyal kemenangan bagi Indonesia adalah dengan adanya Industri pengolah hasil mumi yakni Nikel sudah di miliki Indonesia. Prinsipnya pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap. Penulis sangat kagum dengan pandangan Presiden RI mengatakan bahwa “Kebijakan kita mengenai hilirisasi, ini akan kita teruskan. Kalau kita setop nikel (bijih), nikel setop. Meskipun kita dibawa ke WTO oleh Uni Eropa. Silakan enggak apa-apa. Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok”. 

SAFERIYUSU HULU, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *