Tangkap Terlapor Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Umur 9 Tahun

“Kita sangat menyayangkan , pihak kepolisian dalam hal ini penyidik di polres ,sebelumnya sudah berkali-kali kita ingatkan bahwa indikasi pelaku itu akan kabur, puncaknya pada tanggal 26, malam kita mendapatkan informasi dari petugas Jaga malam kantor lurah , bahwa ada empat orang datang tiga diantaranya petugas kepolisian berpakaian preman. Dengan RD, Adik dari Terlapor, Menanyakan keberadaan Terlapor Rusman,” Ade mingkak tekelek Rusman”. Di jawab petugas jaga tidak terlihat.”Tak adelah tekelek ,Lom Ade”. Lalu ke empat orang berlalu pergi menghilang dalam kegelapan malam.

“Di lain tempat, sekira pukul 23.00 wib Rusman bersembuyi di rumah kediaman Redin bermaksud numpang tidur dan bersembunyi dalam pelariannya dia menceritakan pada redin kalau dirinya baru saja di temui polisi yang mengaku dari polres, bersama Rd.Adiknya,. Mereka memberitahu ku bahwa mereka mendapat printah untuk menangkap ku, entah besok atau lusa kau pasti kami tangkap tegas oknum polisi itu rusman meceritakan pada redin. Ia pun mengakui bukan tidak mau kabur tapi dia menunggu upah gajinya besok , Jumat 27 Oktober 2023 saya gajian Ada ongkos untuk pergi”. 

“Hal ini diketahui melalui Daramlan kakek korban yang sudah komunikasi dengan Redin dan telah merekam pembicaraan dengan Redin. Ia pun mengabarkan ke Budi dan Ketua DPD CHEMI SUMSEL,Arafat dan memberikan Bukti rekaman percakapan redin . Kalau terlapor akan Segera melarikan diri dan berita penagkapannya sudah bocor.

Advokat Saferiyusu, Hulu, SH., MH Menyampaikan Hukumnya Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *