BerlayarInfo.com | Pekanbaru — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) resmi mengirimkan surat pemintaan klarifikasi kepada manajemen Ecogreen di Jalan Soekarno Hatta,Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan di perusahaan tersebut.
“Hari ini kami layangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen Ecogreen terkait dugaan beberapa izin yang belum dipenuhi, bahkan ada yang tidak dimiliki sama sekali,” ujar KEND ZAI.
Menurut KEND, sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan EcoGreen Industrial Estate. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan serius.
“Pada bulan Januari lalu, Komisi IV DPRD bersama DLHK, PUPR, Dishub, dan beberapa OPD lain melakukan sidak ke Ecogreen. Mereka menemukan beberapa izin yang tidak berlaku lagi dan ada pula yang tidak pernah diurus, namun perusahaan tetap beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KEND menjelaskan bahwa setelah sidak, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan OPD terkait. Dalam rapat itu, terungkap secara gamblang bahwa Ecogreen diduga beroperasi tanpa memenuhi seluruh syarat perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.
“Komisi IV dalam RDP itu menyatakan akan segera mengeluarkan surat rekomendasi agar operasional Ecogreen dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi. Mereka juga meminta manajemen segera mengurus izin-izin yang bermasalah,” katanya.
Namun, kenyataannya di lapangan, KEND menilai tidak ada perubahan berarti.
“Anehnya, hingga hari ini Ecogreen tetap beroperasi seperti biasa. Tidak terlihat adanya penutupan sementara sebagaimana rekomendasi yang disampaikan dalam RDP,” kritik KEND.
KEND ZAI pun mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Komisi IV DPRD Pekanbaru. la mendesak agar DPRD transparan soal tindak lanjut hasil sidak dan RDP tersebut.
Menurutnya, masyarakt berhak tahu apakah surat rekomendasi itu benar-benar telah dikeluarkan, atau sekadar menjadi wacana dalam rapat.
“Apakah Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut? Jika belum, apa alasannya? Jangan-jangan ada dugaan oknum di Komisi IV bermain mata. Jangan hanya lantang berbicara di forum, tetapi saat tindakan nyata justru nihil,” tegasnya.