SMPN 3 Pangkalan Kerinci Diduga Lakukan Praktik Pungli dengan Modus Jual Beli LKS, Aktivis Riau Ikut Menyoroti

“Praktik pungli bermodus jual beli buku LKS ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sehingga jika diperkirakan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah yang diduga telah dirampas kepada siswa dalam menguntungkan diri mereka sendiri,” ujar Sumber dengan nada kesal.

Terpisah, Wilson Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau Ikut menyoroti kebijakan yang diambil SMPN 3 Pangkalan Kerinci dalam mewajibkan siswa beli buku LKS.

“Sikap yang diambil oleh pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci tidak mencerminkan sebagai pendidik, mala mengajarkan anak murid pungli sebab tentunya jika ekonomi orang tua tidak mampu dengan terpaksa mereka lakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar hukum akibat paksaan dari pihak sekolah dalam mewajibkan membeli buku LKS,” ujar Wilson, Senin (14/04/25).

Pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan terang benderang, sebab berpotensi merugikan negara dan demi terjaminnya mutu pendidikan dilingkungan provinsi Riau agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jika perlu nanti kita akan buat laporkan kepada penegak hukum, berhubung ini sudah termasuk dalam kategori pungli dan berpotensi merugikan negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” pungkas Wilson.

Sementara itu Kepala sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci Tafsir, saat dikonfirmasi pada, Sabtu (12/04/25) melalui WhatsApp pribadinya memilih bungkam. Lalu dalam chat Whatsap nya terlihat centang dua namun tidak ada tanggapan sama sekali terkait yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *