SMAN 1 Tualang Diduga Lakukan Praktik Pungli Bermodus Jual Buku ke Siswa, Kepsek Heri Yulindo Minta Dicopot

“Mungkin keteledoran saya dan tidak di ulangi lagi. Saya Sudah perintahkan guru-guru untuk di kembalikan uang Kas tersebut ke siswa dan itu diluar sepengetahuan,” tutur Heri Yulindo dalam penjelasannya di media Detikradar.com

Sehubungan dengan berbedanya keterangan tersebut, media ini kembali pertanyakan terkait pengakuannya yang terbit dibeberapa media, namun Heri Yulindo memilih bungkam dan tidak memberi jawaban.

Terpisah, ketika media ini meminta tanggapan Wilson sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau mengatakan bahwa dugaan tersebut termasuk bagian dari Pungutan Liar (Pungli) dan wajib diusut tuntas sebab sudah ada aturannya.

“Larangan pungutan ini telah ada aturannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa sekolah seharusnya menyediakan buku pelajaran, termasuk LKS tanpa dipungut biaya. Kemudian kepala sekolah dan guru tidak boleh memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah,” ujar Wilson, Jumat (28/03/25).

Lebih lanjut, Wilson menegaskan pihaknya akan segera ambil tindakan dengan melaporkan kepada penegak hukum sesuai bukti-bukti yang diperolehnya, termasuk pos-pos penggunaan anggaran Dana Bos yang juga akan segera dibukanya. Lalu dirinya meminta kepada Plt Kadisdik Riau untuk segera mencopot kepala sekolah Heri Yulindo dari jabatannya karena diduga dalang dari semua pungutan tersebut.

“Kita akan segera buat laporan ke APH agar diusut tuntas pungutan ini, sebab bukti dan keterangan orang tua siswa telah kita peroleh termasuk pengguna dana bos mulai dari tahun 2020 hingga 2024 sebab banyak kejanggalan disana yang perlu dipertanyakan. Kemudian diminta kepada Plt kepala dinas pendidikan provinsi Riau agar Heri Yulindo sebagai kepala sekolah dicopot dari jabatannya sebab kuat dugaan kita dialah pemainnya dibelakang dan dalang dari pungutan itu, sesuai logika bahwa guru tidak berani melakukan kegiatan tersebut tanpa ada persetujuan dari pimpinannya,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *