Saferiyusu Hulu, SH., M.Pd., C.P.EM. Legal Opinion Tentang Hak Cipta

Robert mengaku bahwa dialah yang menulis lagu “ulang tahunku” saat bekerja di Perusahaan entertainment milik George. Pernyataan Robert tersebut muncul isu Hukum siapa Pencipta lagu “Ulang Tahunku” ? Karena belum ada putusan pengadilan mengenai siapa Pencipta atau pemegang hak atas lagu “Ulang Tahunku” maka demi kepastian Hukum perlu diuji secara Hukum siapa Pencipta lagu Ulang Tahunku.

Siapa Pencipta lagu “ Ulang Tahunku” ?

Pada tanggal 27 Nopember 2019, penyanyi George selesai menulis lagu barunya yang berjudul “Ulang Tahunku” dan mencatatkannya di Dirjen KI. Artinya bahwa George telah melakukan pencatatan atau pendaftaran lagu “Ulang Tahunku” sebagai hak ciptanya ke Dirjend KI,  nama George disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan.  Pasal 31. Yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan, dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.

George memiliki sertifikat pencatatan ciptaan. Dengan sertifikat itu secara sah George diakui oleh Negara sebagai Pencipta lagu “Ulang Tahunku”. Pasal 69. “Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan Sertifikat atau surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

Robert merupakan karyawan di Perusahaan Entertaiment milik George.

Bahwa selama perancangan penciptaan lagu Ulang tahunku ternyata antara 1 Januari 2018 sampai dengan 15 Desember 2019  Robert bekerja di perusahaan entertainment yang dimiliki oleh George. Artinya bahwa semua proyek yang diciptakan di dalam perusahaan entertaiment milik George adalah menjadi hak Perusahaan.

Keadaan Robert atau status bekerja sebagai karyawan perusahaan entertaiment milik George diatur dalam UUHC Pasal 34 “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan”. Artinya Hak cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan yaitu perusahaan meskipun dikerjakan oleh karyawan.

Sebab pelanggaran hak cipta oleh Robert, akibatnya George merasa dirugikan hak ekonominya sehingga menggugat Robert di pengadilan Niaga. Gugatan itu tentunya berdasarkan UUHC Pasal 99 “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait”. Artinya bahwa George dapat menunut ganti rugi kepada Robert atas pelanggaran hak tersebut, tuntutan ganti rugi yang dimaksud dapat dilakukan melalui tuntutan perdata di pengadilan Niaga dan juga tuntutan pidana berupa delik aduan.

Pelanggaran Hak cipta dapat dimintai pertanggungjawaban pihak pelanggar hak, baik Perdata maupun Pidana.

Perdata. Pasal 99 “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait”. Tata cara gugatan diatur dalam Pasal 100-101 UUHC.

Pidana. Pasal 119 UUHC menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal 120 UU Hak Cipta, tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan, sehingga pelaku hanya dapat dituntut apabila pihak yang dirugikan mengajukan laporan. Dan bilamana antara terlapor dan pelapor  sudah terjadi Perdamaian maka laporan polisi dapat dicabut.

KESIMPULAN

Hukum Positif di Indonesia adalah kaidah hukum tertulis yang ada saat ini dan mengikat. Dalam UUHC Pasal 8 Menjelaskan bahwa Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta  dan Pasal 9 ayat 3. Pasal ini menegaskan larangan terhadap penggunaan hak ekonomi pihak lain tanpa izin.  Berkaitan dengan pasal tersebut diduga telah dilanggar oleh Robert, maka perlu diuji dengan bukti kepemilikan hak cipta.

Pasal 68 dan Pasal 69  menguraikan bahwa setiap orang termasuk George yang mendaftarkan atau mencatatkan hak ciptanya ke dirjend KI akan diberikan bukti pendaftaran berupa surat keterangan pencatatan ciptaan /sertifikat pendaftaran hak cipta, diakui sebagai pencipta lagu “Ulang Tahunku”. Sertifikat pencatatan hak cipta inilah bukti kuat bagi George nanti di pengadilan.

Tindakan Robert yang menggunakan secara komersil lagu ciptaan George merupakan pelanggaran hak cipta yang membawa kerugian bagi George, sehingga Robert dapat dituntut secara Perdata Pasal 99 UUHC. Juga dapat dituntut secara Pidana Pasal 119, Pasal 113 UUHC.

SARAN

Oleh karena itu untuk memperkuat hak cipta maka pencipta wajib mendaftarkan ciptaannya ke Dirjen KI. Dengan ini Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.

Kepada para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya agar harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan dalam bentuk kontrak kerja.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *