Seseorang yang memiliki merek dagang namun tidak di daftarkan ke DJKI apakah merek dagang milikny itu sah? Merek yang sah atau merek yang terdaftar dilindungi Negara melalui UU No. 15 tahun 2001. Bentuk perlindungan represif jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001. Untuk tulisan ini Penulis mengambil contoh dari Pasal 90 sampai 91 saja.
- Pasal 90 UU No 15 tahun 2001, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal 91 UU No 15 tahun 2001 “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Red