BerlayarInfo.com | Pelalawan – Perusahaan PT. Indotama Jaya Mas (IJM) di Pelalawan, Riau diduga sengaja mengangkangi dan melanggar Undang-undang tenaga kerja yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini diketahui akibat puluhan pekerja yang tidak memiliki fasilitas seperti BPJS kesehatan, ketenagakerjaan maupun jaminan sosial lainnya.
Sesuai informasi yang diperoleh, sejumlah pekerja telah bekerja lebih dari setahun untuk mencari nafkah di perusahaan tersebut, namun hingga kini fasilitas jaminan sosial mereka tidak kunjung diberikan oleh pihak PT IJM.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan kondisi mereka saat ini yang tidak memiliki jaminan sosial, bahkan mengkhawatirkan dirinya jika terjadi suatu masalah atau kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggung-jawab.
“Sudah lebih dari setahun bahkan ada yang bertahun-tahun kami telah bekerja disini, tapi tidak pernah memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sangat mengkhawatirkan apa bila kedepan diantara kami ada yang sakit atau hal-hal lain terjadi,” ujar sumber yang mengaku salah satu pekerja di PT. IJM tersebut, Sabtu (26/04/25).
Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa jam kerja di perusahaan tidak menentu hingga sampai 12 jam, bahkan libur dalam sebulan tidak diperbolehkan.
“Dalam sebulan itu, idak ada waktunya libur semua diwajibkan bekerja, lalu jam kerja tidak menentu kadang sampai 12 jam penuh. Tapi hak kami sebagai pekerja untuk diberikan jaminan sosial tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk menyajikan informasi yang berimbang media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada salah seorang personalia PT. Indotama Jaya Mas, Fais melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu (26/04/25) namun tidak menjawab, terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca, hingga berita ini diterbitkan pihak PT. IJM belum memberikan keterangan resminya.
Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan jika PT. Indotama Jaya Mas sengaja melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) dimana setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja dan lebih dari enam bulan bekerja wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 183-188 dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT. Indotama Jaya Mas, demi memastikan kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut. (Tim)
Bersambung