BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Sejumlah proyek dibawah kepemimpinan Balai Jalan Nasional Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau diduga amburadul pelaksanaannya dilapangan. Pasalnya, seperti kegiatan Penggantian Jembatan Sungai Zamzam Lama Cs dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23 miliar lebih tahun anggaran 2023, yang dikerjakan PT. Zhafira Tetap Jaya diduga berpotensi rugikan negara.
Sesuai pantauan media ini dilapangan pada, Kamis 05 Desember 2024 ditemukan bahu jalan pada jembatan yang baru selesai dikerjakan tersebut mengalami kerusakan sangat parah, sehingga besar kemungkinan dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan.
Diduga dalam pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) sehingga kualitas mutunya dipertanyakan kenapa tidak bertahan lama, sementara jembatan tersebut akses utama masyarakat umum.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Riau, Mainila Yanti melalui WhatsApp pribadinya, namun memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi media.
Terpisah, ketika media ini meminta tanggapan Martin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantauan Prasarana dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menilai sikap kasatker Mailina Yanti selaku penanggungjawab dalam proyek tersebut gagal paham dengan keterbukaan informasi publik.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada huruf C bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” kata Martin.