BerlayarInfo.com | Tapung – Maraknya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) pada beberapa sekolah di provinsi Riau menjadi perhatian serius. Seperti halnya yang dilakukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Tapung memperjualbelikan LKS kepada siswa tanpa memperdulikan aturan dan himbauan dari kementerian pendidikan dan gubernur Riau.
Larangan jual beli LKS ini diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Namun aturan tersebut bukan sebagai penghalang bagi pihak SMAN 5 Tapung untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku LKS kepada siswa.
Sesuai informasi yang diperoleh media ini, tidak tanggung-tanggung setiap satu buku yang dijual kepada siswa seharga Rp.16.000 dan siswa wajib beli sebanyak 12 buku, maka jumlah Rp.192.0000 per siswa.
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMA Negeri 5 Tapung, Kamaruddin mengatakan LKS ditarik kembali dan uang diserahkan kembali kepada siswa. Dikarenakan anak tidak membayarnya dan tak lebih dari 15 persen uang yang terkumpul.