Safer menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena adanya kejanggalan terhadap Kontrak Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang mana Kontrak Perjanjian dimaksud terbit tahun 2023 sementara klien kami menandatangani Kontrak perjanjian PPJB pada tahun 2020.
Anehnya lagi bahwa Kontak Perjanjian Tersebut dibuat dibawah tangan tidak melalui Notaris & PPAT. Padahal objek yang diperjanjikan adalah sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Tanjung uncang, yang seharusnya Kontrak Perjanjian dibuat melalui Notaris dan PPAT karena di sana ada pajak yang mesti dibayar ke Negara.
Begitu juga dengan cara cicilan nya, semestinya kredit masyarakat harus di cicil ke BANK. Karena BANK telah memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana dari masyarakat, karena ada juga pajak yang mesti di bayar ke Negara melalui bunga uang kredit. Tetapi sungguh miris jika Developer menerima / MENGHIMPUN dana cicilan beserta bunga dari nasabah nya selama bertahun-tahun sebagaimana kwitansi Pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat.
Pertanyaan nya apakah developer perumahan di izinkan menghimpun dana dari Masyarakat selama bertahun-tahun seperti yang terjadi kepada Penggugat saat ini? Turut Safer Pengacara Penggugat.
Red