Adakah Dasar Hukum Perdamaian Perkara Pidana di Kantor Polisi ?

Ada dua Syarat dari Bapak Kapolri agar dapat terlaksana Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksud Sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  1. Syarat Materil dan
  2. Syarat Formil

Syarat Materil yaitu ;

  1. Tidak menimbulkan keresahan dan /atau penolakan dari Masyarakat
  2. Tidak berdampak Konflik sosial
  3. Tidak berpontensi memecah belah bangsa
  4. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme
  5. Bukan Pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan
  6. Bukan tindak pidana Terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Syarat Formil

  1. Adanya perdamaian dari Korban dan Pelaku dibuktikan dengan surat kesepakatan Perdamaian yang ditanda-tangani kedua belah pihak.
  2. Adanya pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku dalam hal
  1. Mengembalikan barang korban
  2. Mengganti Kerugian
  3. Menggati biaya yang timbul dari akibat tindak pidana dan /atau
  4. Mengganti kerugian akibat tindak pidana

Setelah terpenuhinya hal-hal tersebut diatas maka dapat terlaksana perdamaian berdasarkan keadilan restorative. Demikian Pendapat Hukum terkait Perdamaian yang sering dilaksanakan di kantor Polisi.

Pertanyaanya adalah Bagaimana jika Koerban tidak mau berdamai dengan pelaku ? Apakah tetap dapat dilaksanakan Restorative Justice ? Tentu Tidak bisa. Proses Hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat. Salam PELOPOR MASYARAKAT CERDAS HUKUM

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *