BERLAYARINFO.com – Saferiyusu Hulu, SH. Masyarakat sering bertanya Bahwa Apakah Perdamaian perkara pidana di kantor Polisi memiliki dasar Hukum yang telah diatur dalam Undang-undang ? Jawabannya adalah Perdamaian perkara dikantor Polisi tidak memiliki dasar Hukum. Apa itu Dasar Hukum ? Dasar Hukum adalah merupakan Landasan Hukum dalam bentuk wujud Undang-undang yang telah disahkan.
Lalu mengapa banyak perkara yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dapat diselesaikan di Kantor Polisi ?
Nah, perdamaian atau penyelesaian Perkara di Kantor Polisi adalah merupakan bentuk Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif / Resorative Justice dilaksanakan diluar Pengadilan. Rancangan Restorative Justice diselengerakan untuk menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana yang tidak ada korban jiwa, ataupun tindak pidana ringan saja yang sering kali terjadi ditengah-tengah Masyarakat.
Pelaksanaan Restorative Justice melibatkan Pihak Korban, pihak Terlapor dan pihak terkait sepeti tokoh masyarakat setempat, tokoh agama dan pemangku kepentingan. Tujuan utama Perdamaian tersebut tentunya mengedepankan pemulihan baik Korban juga pelaku dan mengembalikan hubungan baik Masyarakat.