Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
- memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri.
- menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- memberitahukan alasan penangkapan.
- menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.
- menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.
- senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Setelah ditangkap lalu ditahan. Apakah Penahanan merupakan Hukuman ? Jawabannya Penahanan bukan Hukuman, Tetapi KUHAP Pasal 1 ayat 21 “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Belum tentu orang yang ditahan itu bersalah.
Dasar Hukum tentang Penangkapan adalah KUHAP dan ditambah dengan PERKAP.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Red