Ombudsman: Gakkum KLHK Bersalah Terhadap Kapal Bermuatan 5.500 Ton Fuel Oil

BERLAYARINFO.com – Setelah melalui proses panjang, Ombudsman menyimpulkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi.

Hal ini terungkap melalui LSM LIRA pada Jum’at (24/05). Diketahui, Gakkum KLHK melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT. Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan negara China milik perusahaan pelayaran PT. Jaticatur Niaga Trans, yang berakibat menimbulkan kerugian baik materil maupun moril.

Kesimpulan Ombudsman tersebut diberikan setelah memproses pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tentang adanya dugaan abuse of power Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyegelan Kapal MT. Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil, tanpa dasar serta mengandung kesewenang-wenangan dan mens rea (niat tidak baik).

Menurut Ombudsman hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT. Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022.

Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT.Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP I (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT. Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka.

Namun, setelah berkas Kapal MT.Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan.

Gakkum KLHK kembali mencari – cari kesalahan Kapal MT.Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT. Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut — Red) sebagai tersangka.

Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT. Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT.Sucofindo muatan Fuel Oil MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *