Oknum Penyidik Polresta Barelang Diduga Mengabaikan Kepentingan Korban

90 hari untuk penyidikan perkara sulit

60 hari untuk penyidikan perkara sedang

30 hari untuk penyidikan perkara mudah

Selanjutnya termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 14 Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

  1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegas Larangan kepada penyidik untuk tidak mengabaikan kepentingan Korban, namun oknum peyidik polresta barelang yang menangani perkara dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang. bukan hanya saja mengabaikan kepentingan korban tetapi juga sekaligus diduga telah menggagahi Perkap  Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu saya berharap kepada Bapak Kapolda Kepri memerintahkan kepada IRWASDA Polda Kepri ,  Bapak Kabid Propam Polda Kepri, Kabagwassidik Polda Kepri, kiranya mengawasi langsung penyidik dalam pelaksanaan penyidikan menuntaskan perkara  dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang,  saya sebagai masyarakat yang baik tidak memiliki wewenang untuk bertindak  mencari dan menangkap para terlapor.

Namun saya percaya  bahwa Kapolda Kepri selalu menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri. Tutup TW (26) Saat ditemui oleh awak media di kediaman korban/pelapor di Tiban.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *