Misteri Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 29/GS-KEB/2023/PN Btm

BERLAYARINFO.com | Batam, Hendri melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ferry Hulu, SH., MH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan PT. BARELANG MEGA JAYA SEJATI dengan Perkara No. 164//Pdt. G/2024/ PN Btm

Agenda sidang pemeriksaan saksi Penggugat digelar di Pengadilan Negeri Batam 27/8/24. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Douglas R.P Napitupulu, Hakim Anggota Yuane Marieta dan Andi Bayu Mandala Putera. Puluhan pengunjung ruang sidang menyaksikan berlangsung nya persidangan

Pokok Gugatan yakni : PT. Barelang Mega Jaya Sejati Menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terindikasi fiktif.

Adapun kronologis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.

Bermula saat penggugat membeli rumah dari Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada bulan Maret 2020, dengan cara pembayaran secara cicilan ke Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati selama lima (5) tahun terhitung 09 Maret 2020 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. T-09/PRBR/PPJB/III/20

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut di atas berlaku selama 5 tahun. Ditengah Perjalanan cicilan berlangsung, Hendri Penggugat saat ini mengalami sedikit gangguan ekonomi sehingga pembayaran cicilan agak sedikit macet.

Macet sekitar 2 bulan saja tiba-tiba Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati ada menerbitkan surat pembatalan PPJB secara sepihak, kemudian disusul dengan Gugatan Sederhana (Wanprestasi) nomor 29/GS diajukan ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan September 2023.

Putusan GS No. 29 pada Gugatan Sederhana (Wanprestasi) tersebut tidak dapat diterima dikarenakan GS dimaksud masih prematur, artinya Hendri saat itu masih melakukan pembayaran cicilan dan belum jatuh tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *