BERLAYARINFO.com – Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) tentang dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penghinaan yang dilaporkan ke Polresta Barelang terkesan mandek alias macet atau tersendat-sendat.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Barelang hingga SP2HP ke – 5 yang diterima media ini pada Selasa (24/12), laporan tersebut disebutkan bahwa terhadap 12 (dua belas) dari 13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa.
Namun, satu orang saksi lagi belum diketahui identitas serta keberadaan saksi tersebut, yang mana saksi ini juga merupakan sebagai terlapor yang melakukan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP) dan seorang saksi lainnya melakukan dugaan penghinaan (Pasal 315 KUHP) kepada pelapor pada saat kejadian di salah satu warung makan, Komplek Perumahan Legenda Malaka, Kota Batam, Sabtu (06/07), sore hari, WIB.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Penyidik Pembantu Polresta Barelang, Brigadir Pol. Daniel Mangasih menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mencari keberadaan saksi tersebut.
“Kita sedang mencari saksi ini. Kalau menurut info, namanya Ramadhan, tapi belum ketemu. Untuk saksi bernama Muhammad Gomang alias Leo sudah kita periksa sebagai saksi. Keduanya masih belum bisa dijadikan terlapor karena masih lidik,” ungkap Brigadir Pol. Daniel Mangasih via telpon WhatsApp, Selasa (24/12), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.