LAM Kepri Keluarkan Maklumat, Ingatkan APH dalam Penanganan Kasus Hotel Pura Jaya

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum LAM Kepri usai melakukan pertemuan sekitar 2 jam antara pengurus lengkap LAM Kepri bersama Dirut PT DTL dan Tim Hukum yang datang dari Batam, Kamis, 21/11/2024. Kehadiran Rury di Gedung LAM Kepri, memberi informasi penting terhadap substansi masalah dan perdebatan antara BP Batam dengan PT DTL di ruang publik, yakni media publikasi serta sosial media.

”Kami baru saja mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Ini bukan soal politik, tetapi ini (masalah yang dialami hotel Pura Jaya) adalah masalah keluarga besar LAM yang harus diperhatikan, sebab sudah menjadi ancaman bagi pengusaha Melayu di Kepri khususnya. Investasi sebesar itu (+/-Rp400 miliar) di dunia perhotelan sudah jarang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha tempatan. Sehingga kami menilai masalah ini menjadi masalah Bersama dan harus diberi dukungan penuh,” ucap H Andul Rojak.

Sebagai sesama putra Melayu, Megat Rury Afriansyah menjabat sebagai Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, yakni organisasi sayap LAM, sudah menjadi kewajiban bagi LAM untuk melindungi anggotanya. ”Sebagai putra tempatan yang telah memberi kontribusi dalam kemajuan Pulau Batam secara khusus, dan Provinsi Kepri secara umum, Sdr Rury Afriansyah harus dibela dari kesewenang-wenangan BP Batam,” kata Sekretaris LAM Kepri, H Raja Alhafiz SE, Dato’ Wira Setia Laksana.

Perlakuan semena-mena yang dialami PT DTL, kata seorang pengurus LAM Kepri lainnya, merupakan perbuatan zolim dan menghina eksistensi masyarakat Melayu di negerinya sendiri. ”Seorang pengusaha dengan aset yang begitu besar, telah memberi gambaran pada kita sebagai bangsa, bahwa ketidak-adilan bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk kepada saudagar Melayu. Bagaimana jika itu terjadi kepada saudara yang lain, yang secara ekonomi kurang beruntung? Inilah saatnya kita mendukung perlawanan terhadap ketidak-adilan,” katanya.

Pernyataan LAM Kepri pada 21 November 2024 menyatakan dukungan penuh kepada Saudara Megat Rury Afriansyah serta mendukung Maklumat Saudagar Rumpun Melayu yang telah disampaikan pada tanggal 14 November 2024. Maklumat tersebut mendukung Saudara Megat Rury Afriansyah untuk berjuang mengembalikan hak-hak PT Dani Tasya Lestari sesuai dengan prinsip keadilan dan adat Melayu.

”Demikian maklumat dukungan dibuat sebagai bentuk dukungan dan komitmen Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Saudara Megat Rury Afriansyah dalam perjuangan mengembalikan hak-haknya,” tutup pernyataan, yang menyiratkan akan ada gerakan jika aparat tidak benar-benar menengakkan keadilan.(tim_red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *