BERLAYARINFO.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengingatkan kembali agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bermain-main dalam penegakan hukum atas kasus pidana perobohan bangunan Hotel Pura Jaya di Nongsa, Batam, pada 21 Juni 2023 yang lalu. Pasalnya, baik pemilik hotel maupun hotel itu sendiri (Pura Jaya) sarat dengan symbol dan kebanggaan perjuangan Melayu di Kepulauan Riau.
”Hotel itu sendiri (Pura Jaya) merupakan saksi sejarah dan tempat perjuangan sejarah bagi tokoh Melayu dalam mewujudkan provinsi Kepulauan Riau, dan pemiliknya Zulkarnain Kadir, telah berjasa dalam pertumbunan industri pariwisata di Batam dan menjadi salah satu figur pengusaha yang membawa kebanggaan bagi warga Melayu. Sebab itu saya ingatkan agar aparat menegakkan keadilan substantif, bukan keadilan formalitas saja,” kata Datok Wira Maskurtilawahyu kepada wartawan, Jum’at (27/12/2024).
Datok Wira Maskurtilawahyu, SH, MH, merupakan salah satu tokoh LAM Kepulauan Riau yang dipercayakan sebagai Bendahara Umum. Maskurtilawahyu mengaku terus mengikuti perkembangan proses hukum yang dilaporkan oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL) di Polda Kepri.
”Kami di LAM menyaksikan ada indikasi penerapan hukum yang aneh dalam kasus tersebut (laporan pidana PT DTL atas perobohan bangunan Hotel Pura Jaya yang dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa/PEP). Masakan pelaku perobohan bisa melapor balik korbannya dan polisi menangani kasusnya lebih cepat? Menggunakan hukum apa, pada kasus yang sama korban dilapor balik sebagai pelaku pidana,” ucap Maskurtilawahyu.
Proses yang berlarut-larut dalam penanganan kasus pidana perobohan Hotel Pura Jaya itu, menurutnya, terlalu lama. Sudah dilaporkan pada 2023 segera setelah dirobohkan, tetapi setahun lebih tidak mengalami perkembangan. ”Kenapa sampai sekarang belum ada laporan perkembangan kasus, terpenuhinya unsur pidana, dan siapa pelaku yang bertanggungjawab. Jangan sampai kemarahan publik muncul akibat penangangan yang tidak benar,” jelas Datok Wira Maskurtilawahyu.
Beberapa waktu lalu LAM Kepri telah menyatakan dukungan penuh terhadap pemilik hotel Pura Jaya di mana alokasi lahannya dicabut dan gedung serta serta asset ratusan miliar dirobohkan. Para tokoh Melayu yang tergabung dalam LAM menyatakan dukungan penuh terhadap Langkah hukum yang ditempuh DTL melawan Kepala BP Batam. ”Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sdr Rury Afriansyah yakni masalah perusahaannya PT Dani Tasha Lestari yang dirobohkan. Perjuangan Sdr Rury untuk mendapatkan Kembali alokasi lahan, serta menuntut ganti atas kerugian yang dideritanya, merupakan perjuangan yang pantas untuk kami dukung,” kata Ketua Umum LAM Kepri H Abdul Razak Dato’ Setia Utama, di Gedung LAM Kepri.