Komda LP-KPK Kepri Desak PT. PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik

Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Riau, Yuansyah, S.Sos angkat bicara terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam.

Menurut Yuansyah, penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN Batam dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang lalu diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dasar PT. PLN Batam naikin tarif listrik itu kan karena Surat Menteri ESDM nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024. Tapi, apa pernah Kementrian ESDM atau PT. PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum surat keputusan itu ditetapkan? Tak ada kan? Itulah kami duga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No.30 Tahun 2014,” ungkap Yuansyah, Sabtu (03/08) malam.

Dijelaskan Yuansyah, Pasal 46 Ayat 1 UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan atau fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 46 Ayat (1) tersebut sudah sangat jelas bahwa sebelum keputusan dibuat Pejabat Pemerintahan harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *