Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1,7 milyar serta memecat Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan telah memberi peringatan agar Hendry membatalkan dan mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, setelah dipecat DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang guna mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Secara terpisah, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH di Medan, Sumatera Utara yang getol mengkritisi masalah kasus PWI Gate yang berbuntut pemecatan Hendry sebagai Ketum PWI Pusat dan Anggota, memberi jempol dan apresiasi atas ketegasan DK PWI Pusat.
“IJW memberi penghargaan kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan jajaran DK, akhirnya bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Bangun. Kini fokus pelaksanaan KLB,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga sebagai Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu./Red.