Menurut Iman, teguran yang disampaikan Kamaludin adalah tindakan salah kaprah dan bukti gagap dalam memahami UU dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan. Dalam UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) dinyatakan bahwa Tugas Anggota DPRD adalah melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota.
“Hadirnya unsur pimpinan DPRD Batam dalam peristiwa Penimbunan Sungai di Baloi dan tidak berijinnya Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan jalannya Perda,” pungkasnya.
Pengawal Wakil Wali Kota Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin, menegur Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, yang tengah viral di media sosial setelah disebut-sebut sebagai ‘pengawal’ Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Nama Hendra Asman, yang merupakan kader Partai Golkar, menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan video yang menunjukkan kehadirannya dalam setiap kegiatan Li Claudia Chandra, termasuk saat mengikuti rapat di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kamaluddin menilai kedekatan Hendra dengan Li Claudia Chandra kurang pantas secara etik. Ia menyatakan telah memanggil Hendra Asman untuk mendengarkan penjelasan mengenai situasi ini. Adapun menurut informasi, Hendra merupakan keponakan dari Claudia.
“Secara etik kurang baik, karena tentu hal itu menjadikan masyarakat memiliki persepsi lain,” ujarnya saat ditemui di DPRD Batam, Rabu (16/4/2025) siang.
Walaupun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan Hendra Asman dalam rapat bersama BP Batam, Kamaluddin menekankan bahwa setiap anggota DPRD seharusnya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
“Kedekatan antar partai koalisi dapat memberikan dampak positif dalam membangun hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam,” tambahnya.(Tim Red).