“Kalau memang Perda dan Pergub Kepri tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri harus umumkan kepada masyarakat dan Perda sama Pergub tersebut dicabut atau sudah tidak berlaku lagi karena adanya UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Lanjutnya, Ia juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk segera melakukan tindakan terkait banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penyesuaian tarif listrik di Kota Batam itu.
“Gubernur Ansar jangan hanya diam dan meminta PLN Batam mensosialisasikan kenaikan tarif listrik tersebut. Tapi sampaikan juga kepada Kementrian ESDM dan mengambil tindakan yang disebabkan banyak penolakan dari berbagai kalangan terkait penyesuaian tarif listrik tersebut,” ujarnya.
Terakhir, Rico juga berharap kepada Gubernur Kepri dan DPRD Kepri untuk segera membuat Perda dan Pergub yang terbaru terkait ketenagalistrikan di Kota Batam.
“Kami harap Gubernur dan DPRD Kepri segera buat Perda dan Pergub yang baru tentang ketenagalistrikan di Kota Batam. Kapan perlu kembalikan PLN Batam ke PLN Persero. Selain itu, Berlakukan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sehingga masyarakat bisa menerima kompensasi pemadaman listrik sesuai dari Permen tersebut,” tutupnya. (Red)