Ketua ABM: Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero dan Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019

Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah terus menyoroti rencana PT. PLN Batam yang melakukan penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik di Kota Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Penyesuaian tarif yang diumumkan oleh PT. PLN Batam berdasarkan UU Cipta dan Permen ESDM sangat disesalkan oleh pria yang biasa dipanggil Rico dan juga merupakan salah satu Aktivisi Sosial dan pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam itu.

Ia menjelaskan bahwa terkait PT. PLN Batam selama ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketenagalistrikan dan juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2017.

“Selama ini, terkait PLN itu diatur dalam Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017. Kenapa sekarang tiba tiba berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permen ESDM? Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diumumkan bahwa tarif listrik naik per 1 Juli 2024,” sesalnya, Kamis (11-07-24).

Ditambahkan Rico, ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yaitu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan DPRD Kepri menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017 terkait ketenagalistrikan sudah tidak berlaku lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *