Kejati Jabar Siapkan 5 JPU untuk Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Berkas perkara Danu dan Yosef telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024 bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor. Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih. “Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.

Saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana. Butuh waktu sekitar lebih dari dua tahun bagi polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yakni M Ramdanu, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Sampai saat ini, hanya Danu dan Yosef yang ditahan oleh kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lain, Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Sumber: sindonews.com

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *