Kabar Gembira Dari GAKKUM -KLHK terkait Kandasnya kapal MT. AASHI

Sambung Ferry Hulu  saya juga telah menghubungi bapak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, tujuannya ingin mengetahui bagaimana tanggapan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara  atas kejadian tersebut, komunikasi melalui WhatApp Advokat Safer Hulu meminta perhatian dari Bapak Bupati terkait kapal MT. AASHI yang Kandas di Nias Utara. “mohon perhatiannya terkait keluhan masyarakat Desa Humenesihene asi Pak” Jawab Bapak Bupati “masalah ini kita tetap perjuangkan bro” chat di WhatsApp Bupati Nias Utara ke Nomor Hp Saferry Hulu.

Melalui komunikasi tersebut kita mengetahui bahwa Sikap Pemerintah Kabupaten Nias Utara tetap optimis dalam hal memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang dirugikan atas kejadian kapal Kandas yang merugikan Negara dan Masyarakat sekitar,  kata Advoakt Muda sering di sapa Ferry Hulu bahwa Kapten kapal MT. AASHI dapat di Pidana, karena perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana menurut hukum Positif yan berlaku di Indonesia, hal tersbebut diatur dalam UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 104 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

SAFER HULU menjelaskan Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain denda berupa uang dengan nominal cukup banyak yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Lanjut Safer Hulu Bahwa menurut  Pasal 219 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengatur bahwa negara pelabuhan, atas permintaan atau inisiatif sendiri, wajib untuk mengambil tindakan administratif agar kapal yang kondisinya tidak laik laut danberpotensi merusak lingkungan  laut yang sedang berada di pelabuhannya tidak berangkat melaut. Oleh Karena itu Advokat sering di sapa Fery Hulu  meminta perhatian Pemerintah Setempat untuk tidak memberangkatkan kapal MT AASHI sebelum semuanya clear,  baik dari sisi kondisi kapal maupun kerugian Materiil Kelompok Nelayan tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *