BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Permintaan bantuan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi atensi besar. Hal ini menimbulkan reaksi keras sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat dikota Pekanbaru terhadap kinerja inspektorat terkait.
Permintaan audit keuangan Pemko Pekanbaru ini disampaikan atas terjadinya defisit anggaran yang disebabkan oleh manajemen keuangan yang kurang baik di instansi-instansi pemerintah. Sehingga telah mengancam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai untuk bulan Juli 2024 dan seterusnya.
Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh masyarakat Pekanbaru, Afrizal mengatakan kalau hal ini membuat banyak kecurigaan pada kinerja inspektorat kota Pekanbaru yang seharusnya itu adalah tugas dan tanggungjawab mereka.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan besar, ada apa dengan kinerja inspektorat kota Pekanbaru, apakah inspektorat kota Pekanbaru selama ini tidak bisa bisa bekerja atau tidak tau kerja? Jelas bahwa pekerjaan ini adalah tanggung jawab mereka,” ujar Afrizal, Senin (20/01/25).
Kemudian Afrizal melanjutkan agar kepala inspektorat segera di evaluasi oleh PJ walikota diganti dengan pejabat yang benar-benar bekerja.
“Saat ini pemko Pekanbaru sedang dalam guncangan dan sedang tidak baik-baik, maka sebagai tokoh masyarakat di Pekanbaru ini meminta agar kepala inspektorat segera dievaluasi sebab selama ini kami duga pekerjaannya amburadul dan tidak sesuai aturan,” ucap Afrizal.
Sehubungan dengan keseimbangan pemberitaan, media ini melakukan konfirmasi kepada kepala inspektorat kota Pekanbaru, Iwan Simatupang yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan), melalui WhatsApp pribadinya namun menyuruh untuk mendatanginya dikantor DLHK kota Pekanbaru, dijalan parit indah, Senin (20/01/25).
Saat media ini tiba dilokasi, Iwan Simatupang dengan gaya arogan langsung mendatangi tim media serta mempertanyakan hal apa yang dikonfirmasi. Kemudian tim media mempertanyakan apakah inspektorat kota Pekanbaru tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam mengaudit keuangan Pemko, serta alasan inspektorat tidak mengaudit anggaran pemko, sehingga provinsi dilibatkan.