Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artinya Bahwa si A dengan menggunakan data pribadi si B tanpa izin dapat di Pidana 5 tahun penjara dan di denda sebanyak 5 miliard rupiah.
Saran saya bahwa jangan pernah serahkan data pribadi Anda kepada pihak lain. Supaya tidak terjadi persoalan yang rumit dan membawa kerugian bagi diri sendiri dan bagi orang lain. Agar berhati-hati untuk tidak menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Karena Negara menjamin perlindungan data Pribadi seseorang. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan Upaya Negara untuk melindungi Data Pribadi setiap orang dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Red