Hakim PHI Kepri Menilai Keterangan Saksi dari PT. Dian Kerosene Pratama Tidak Jujur

“Izin Yang Mulia, kami keberatan jika saksi ini di sumpah,” kata Adv. Filemon Halawa, MH saat menyampaikan resistansi.

Dari pantauan tim media ini, selama berlangsungnya sidang, Anggota Hakim Asima Tambunan menilai berbohong, jika kedua saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum dari tergugat PT. Dian Kerosene Pratama.

“Saya menilai kalian banyak bohongnya, tidak jujur. Sebab, semua yang kalian berikan jawaban tidak sesuai dengan isi gugatan dari para penggugat,” tegas Asima Tambunan.

Beberapa tuntutan pokok dari para penggugat, yakni :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap/permanen;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat, sehingga PUTUS hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;
  • Menyatakan sah dan mengikat terhadap Surat anjuran dengan Nomor Surat: R. 972/500.15.15.2/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Mediator pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tersebut;
  • Menyatakan sah dan mengikat terhadap Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 700/074/DTKT-4/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Hak-hak pekerja lembur atas nama Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama periode 2023 Juncto (Jo) Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Nomor 700/074/DTKT-4.BTM/XI/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Kekurangan Upah Minimum An. Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama.
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sesuai ANJURAN Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sesuai dengan Nomor Surat: R. 972/500.15.15.2/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 dan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 700/074/DTKT-4/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Hak-hak pekerja lembur atas nama Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama periode 2023 Juncto (Jo) Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Nomor 700/074/DTKT-4.BTM/XI/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Kekurangan Upah Minimum An. Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratam./Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *