GWI Riau Soroti Dugaan Praktik Pungli di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Bomen: Secepatnya Akan Kita Laporkan ke APH

Sadisnya, beberapa wali murid tersebut ada yang kurang mampu, namun demi anak-anaknya masuk sekolah rela pinjam uang berbunga untuk memenuhi pembelian buku LKS agar bisa belajar sebagaimana mestinya.

“Sebagian dari kami ekonominya kurang mampu bahkan ada yang pinjam uang disalah satu rentenir hanya untuk biaya pembelian buku LKS. Kami merasa bahwa ini merupakan bagian dari pemerasan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci kepada kami sebagai orang tua murid,” lanjut sumber tersebut.

Terpisah, saat media ini meminta tanggapan Bomen, salah seorang aktivis sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, menyayangkan sikap dan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci tersebut dengan secara paksa meminta siswa agar buku LKS dibeli oleh murid.

“Dari keterangan yang disampaikan oleh kepala sekolah Tafsirudin, kami menduga ada Kong kalikong antara pihak sekolah dan kadisdik Pelalawan. Dimana kemudian jual beli buku LKS telah dilarang oleh aturan, namun tetap ditabrak hanya demi keuntungan pribadi tanpa memandang pihak lain termasuk orang tua murid,” ucap Bomen, Rabu (16/04/25).

Dirinya menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari pungli, sebab telah berjalan beberapa tahun terakhir. Dan akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Larangan jual beli LKS ini telah diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Namun kita menduga aturan tersebut sengaja di tabrak untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku LKS kepada siswa,” ungkap Bomen.

Secara umum telah kita ketahui bahwa kementerian pendidikan telah mengalokasikan dana bos disetiap sekolah untuk digunakan termasuk dalam belanja buku LKS melalui Item perpustakaan/pojok baca bertujuan mengurangi beban orang tua siswa yang kemudian bisa dipinjamkan, lanjutnya.

“Nanti kita minta surat kuasa dari beberapa wali murid untuk dilanjutkan pelaporan kepada penegak hukum lewat organisasi GWI agar kasus ini diusut tuntas sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *