Husnul mengatakan, padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang – wenang aparat penegak hukum.
“Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan mempergunakan kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan Undang – Undang padanya dengan tujuan untuk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,” tegasnya.
DPD GMNI Kepri merasa bahwa tidak menyentuh pada aspek hukum namun tindakan yang setengah – tengah ini ditangani sebagai tindakan Abouse Of Power. Apabila ini tidak kami sampaikan maka Aparat menjadi kecil di daerah yang melakukan perbuatan yang sewenang – wenang. Tentunya fungsi control yang dimiliki oleh DPD GMNI Kepri haruslah menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dan pemerataan penegakkan hukum,” ungkap Husnul.
(Red)