Gelper Sky City Pujabari Jodoh Kota Batam Beroperasi Lagi, Diduga Terindikasi Praktik Perjudian

Awak media sempat bertanya kepada seorang bapak pengunjung Sky City Pujabari Jodoh Kota Batam, karena pada saat keluar dari arena tersebut kelihatan sedih dan kecewa.

“Saya hanya dapat segelas teh obeng gratis, namun uang saya ludes 12 juta ditelan mesin Gelper Sky City Pujabari Jodoh Kota Batam,” ujar pengunjung yang pulang penuh rasa kecewa itu dan yang tidak menyebutkan namanya itu.

Pandangan Hukum BERLAYARINFO.com tentang Jerat bagi Pimpinan Perusahaan Penyedia Arena Permainan Judi.

Pasal 303 KUHP  (1), disebutkan bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum. Barangsiapa dengan tidak berhak :

  1. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
  2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *