Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan Gapur mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas. Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya menjerat pelaku penambangan ilegal, tetapi juga pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasilnya.
Gapur merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ia juga menambahkan, tindakan membeli emas yang diketahui atau patut diduga berasal dari penambangan ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus menyuarakan kasus ini, bahkan jika perlu hingga ke Polda Sumatera Barat agar ada efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. ***










