Dua Orang Oknum Debt Collector Kredit Plus Kota Batam Ditangkap Polisi, Begini Kata Pengacara

“Telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam Tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, dimana, Adapun motor yang telah di rampas oleh terlapor yaitu (1) satu unit sepeda motor BP 3245 MH, Warna Hitam, No Rangka MH1JFM210EK43201, Nomor Mesin JFM3E1724739. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah),” jelasnya.

Advokat Leo Halawa selaku pengacara Korban menyampaikan terima kasih banyak kepada Polri, khususnya Polsek Sungai Beduk yang telah melakukan penyelidikan dengan cepat hingga tiba pada tahap penyidikan saat ini terhadap laporan korban inisial AH dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI yang mana selama ini korban menantikan keadilan bagi dirinya.

“Kiranya Proses ini berlanjut sampai tuntas sampai pada keadilan yang sesungguhnya yakni Korban merasakan keadilan atas perkara yang dialaminya, tutur Pengacara Kondang tersebut,” tutupnya./Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *