Namun, menurutnya, tindakan tegas itu justru diduga telah dicederai dengan adanya permainan atau bandar besar yang tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliard Center, dan Hotel Pacific Palace.
“Kami selaku pemerhati penegakan hukum yang bernaung di bawah organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya dugaan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dengan menggunakan kewenangannya yang dimiliki, di mana menegakkan hukum dengan berlindung pada Tupoksi yang diberikan undang-undang dengan tujuan memonopoli dan mendapat sorotan besar,” katanya.
Berangkat dari itu, DPD GMNI Kepri telah membuat laporan dan diterima oleh Divisi Propam Polri. Husnul pun berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti Divisi Propam Polri Agar Menindak Tegas oknum oknum terkait yang terlibat Dalam Praktik judi di Kepri khususnya Kota Batam.