Diduga Pungli, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan Tambah Kutipan Retribusi Sampah

BerlayarInfo.com | Pelalawan – Pungutan tambahan retribusi pelayanan kebersihan oleh kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau menuai sorotan. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) retribusi sampah dikutip per rumahnya senilai 10.000, namun berbeda di kelurahan Pangkalan Kerinci Timur bertambah menjadi 20.000 per rumah.

Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat terkait pungutan tambahan tersebut digunakan, yang hingga saat ini tidak diketahui kepastian dananya kemana diarahkan. Sementara dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bapeda pada bulan Januari lalu tidak tertuang.

Sesuai pantauan media ini dilapangan, kutipan tambahan yang dipungut oleh perangkat kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama ditingkat kelurahan.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai warga setempat merasa berat dengan tambahan pungutan itu, sebab tidak begitu mengetahui arah uangnya digunakan dimana.

“Katanya, pungutan tambahan itu dipakai untuk operasional ditingkat kelurahan dan pemeliharaan mobil angkutan, sementara Pemda telah mempersiapkannya. Hal semacam ini membuat aneh,” ujarnya, Kamis (16/05/25).

Kemudian, pihaknya menilai bahwa hal tersebut termasuk dari pungutan liar, sebab pemerintah daerah telah menetapkan melalui Perda besarnya jumlah kutipan retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *