“Pungutan tambahan ini belum tertuang di Perda begitu juga di surat edaran, namun kebijakan ini diputuskan oleh sepihak. Patut kita duga bahwa ini bagian dari pungutan liar berdalih keputusan bersama. Lalu pertanyaannya, uang 10 ribu yang masuk di PAD apakah tidak termasuk operasional pekerja? Jika tidak, maka uangnya digunakan dimana,” ucapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut dirinya meminta agar jangan masyarakat yang selalu dibebankan hanya kepentingan pribadi dan individu tertentu.
“Kalau bisa, janganlah masyarakat yang selalu dibebani hanya demi kepentingan sendiri. Kalau boleh pungutan dari kelurahan ini harus ditelusuri betul penggunaanya, sebab angka kutipan tambahan tersebut mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ridho Afalda, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini pada, Jumat (16/05/25) melalui WhatsApp pribadinya tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, dirinya memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan.
Upaya konfirmasi akan terus dilakukan, guna mengetahui informasi lebih lanjut terkait pungutan tambahan retribusi pelayanan kebersihan dari perangkat kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tersebut. (Tim)












