BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru inisial SO diduga masih menguasai aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru berupa mobil dinas dan bahkan mendapatkan insentif.
Seorang narasumber yang dapat dipercaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa SO diduga masih menggunakan mobil dinas milik Pemko Pekanbaru dan bahkan diduga mendapatkan Insetif.
Fasilitas mobil dinas tersebut, menurut sumber media ini, diberikan ketika Jamil masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, sumber ini juga menyebutkan bahwa insentif yang diperoleh SO masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
“Sampai sekarang, mobil dinas tersebut diduga masih berada di tangan SO dan belum dikembalikan. Selain itu, ia juga menerima insentif yang seharusnya diberikan kepada pejabat yang berwenang,” ujar sumber media ini, Sabtu (14/9/24).
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, KEND ZAI, dengan tegas mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan aset oleh Ketua LPM Kota Pekanbaru tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius, dan pemerintah harus bersikap tegas.
“LPM adalah lembaga yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi. Jika benar ketua LPM menerima insentif dari APBD dan juga masih menggunakan mobil dinas, ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,” ujar KEND ZAI.
Menurutnya, tindakan SO tidak hanya melanggar aturan terkait aset pemerintah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“LPM adalah pilar penting dalam pengawasan masyarakat. Jika pimpinannya menyalahgunakan fasilitas negara, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa lembaga ini benar-benar bekerja untuk mereka?, ” tanya olehnya.
Iapun mendesak Pj Wali Kota harus segera menarik kembali mobil dinas yang masih dikuasai oleh SO dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatannya di LPM.
“Tidak hanya mobil dinas yang harus segera ditarik, tetapi Pj Wali Kota juga harus mempertimbangkan untuk mencopot SO dari jabatannya sebagai Ketua LPM Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Selain dugaan penyalahgunaan aset dan insentif, SO juga didua terlibat dalam politik praktis.
Pasalnya, beredar sejumlah foto yang menunjukkan bahwa SO menghadiri kegiatan politik mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.
Kehadiran SO dalam acara tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh LPM sebagai lembaga independen.