Ia memaparkan, DPD PROJO Kepri telah turun langsung ke lokasi yang menjadi areal pertambangan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu di Pulau Babi, Karimun. Hak mereka itu hanya seluas 3 hektar.
“Ternyata setelah kami tinjau langsung pada Kamis (20/6) pagi, mereka menyedot pasir laut jauh dari koordinat. Sekira 2 sampai 3 mil dari jarak seharusnya. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar akibat kegiatan penyedotan pasir yang dilakukan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” paparnya.
Dari peninjauan itu juga, jelas Dado lagi, DPD PROJO Kepri melihat secara langsung proses eksplorasi pasir laut yang dilakukan oleh KPPRAM. Sebut dia, beberapa kapal dengan muatan dari 50 ton hingga 100 ton menyedot pasir di wilayah yang tak seharusnya.
“Itu kan merusak lingkungan karena bukan di tempat yang bukan seharusnya. Selain itu, KPPRAM juga membohongi Pemda Karimun. Ada retribusi daerah yang mereka mainkan. Dimana setiap hasil pertambangan pasir sebesar Rp75.000, pihak penambang wajib membayar sebesar 20%. Jadi modus yang dilakukan KPPRAM mereka hanya melaporkan sebanyak dua kapal padahal setiap hari mereka menyedot pasir lebih dari 5 kapal. Berapa banyak kerugian yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu selama ini,” bebernya.
Temuan fakta ini, imbuhnya, didapati DPD PROJO Kepri saat seminggu yang lalu turun ke lokasi pertambangan pasir KPPRAM.
“Setelah melihat aktifitas Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, DPD PROJO Kepri yang ke lokasi eksplorasi dengan salah satu awak media nasional, pergi ke Bapenda Karimun untuk mencari informasi berapa kapal yang dilaporkan oleh KPPRAM. Ternyata cuma dua kapal, padahal pantauan kami lebih dari 6. Bayangkan berapa banyak kerugian yang dilakukan oleh penjahat-penjahat ini,” ujar dia.
Atas hal itulah, Ibal dan Dado menegaskan, DPD PROJO Kepri akan mengawal persoalan ini hingga pihak yang terlibat dalam kejahatan terstruktur dan sistematis ini mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.
“Sebelum mereka membuat siasat baru agar dapat lolos. Polri harus tegas dan menegakkan supremasi hukum. Jangan lempem, ini butuh perhatian khusus agar segera clear. Kami akan terus mengawal ini hingga tuntas. KPPRAM ini telah menyepelekan menteri KKP dan apabila para penjahat ini tetap bebas dengan sebanyak ini bukti kejahatannya, tentu akan mencoreng citra aparat penegak hukum,” ucap keduanya.
Sebagai informasi, selain DPC PROJO Karimun yang sebagai pelopor pengungkapan kasus yang dilakukan oleh KPPRAM, persoalan ini juga menyita perhatian dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), DPP Lang Sakti dan co-founder Gen Malaya Eko Pratama.
Eko Pratama yang merupakan aktivis muda asal Kepulauan Riau yang juga mantan Koordinator Pusat BEM Nusantara itu mengatakan bahwa praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) ini harus segera diusut tuntas.
“Sebab selama ini berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut, aktivitas penyedotan pasir laut di wilayah Karimun sudah berjalan cukup lama, setiap tahun puluhan juta ton pasir yang disedot dari perairan Karimun yang tentu saja memiliki dampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut,” ujar Eko.
“Saya heran kok bisa mereka mengelabui aparatur pemerintahan di daerah, wajar dalam hal ini saya berpikir mereka berbagi upeti dari hasil penyedotan pasir tersebut kepada pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menertibkan. Inikan kejahatan berjamaah, wajib diusut tuntas,” tambahnya menegaskan./Red.