Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu menambahkan, semestinya Hendri Ch. Bangun sebagai Ketua PWI Pusat yang harus lebih dulu diberhentikan oleh DK PWI. Bukan sanksi keras, sebab tiga orang lain adalah pelaksana yang menjalankan kebijakan Ketua PWI Pusat yang salah. Melanggar ketentuan konstitusi organisasi PWI.
“Karena itu, masyarakat, wartawan dan PWMOI mendesak DK PWI Pusat mengoreksi kebijakan pemberian sanksi. Sebab yang dilakukan empat oknum PWI Pusat tersebut adalah peristiwa kriminal, bukan pelanggaran etik atau konstitusi organisasi PWI biasa,” tegas Jusuf Rizal.
Dari informasi yang didapatkan, kata Jusuf Rizal, jika melihat aspek pelanggarannya Sekjen Sayid Iskandarsyah telah mengembalikan dana yang dikorupsikannya sebesar Rp. 540 juta.
“Sedangkan Ketua PWI Pusat Hendri Cb. Bangun sebesar Rp. 1,771 miliar belum dikembalikan. Artinya dari segi jumlah dan pelanggaran lebih berat yang dilakukan Ketua PWI Pusat,” ungkap Jusuf Rizal yang juga Pendiri dan sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Terkait perkembangan laporan tentang penyalahgunaan wewenang empat oknum yang telah dilaporkan Wartawan Edison maupun LSM LIRA dan PWMOI, menurut Jusuf Rizal tetap dilanjutkan dan sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri.
“Pihak Bareskrim sedang menelaah aspek pelanggaran hukumnya, apakah ada Tipikor atau hanya penggelapan,” bebernya.
Disampaikannya lagi, berbagai pihak yang mau ikut melaporkan dipersilahkan membuat laporan ke Bareskrim. Semua laporan akan dijadikan satu dalam satu penanganan dari laporan pertama.
“Saat ini sedang dilakukan pengumpulan barang bukti dan berbagai saksi untuk dimintai informasi dengan tenggang waktu penanganan paling lama 30 hari,” pungkasnya./Red.