Dept Colektor Penagih Hutang Memasuki Rumah Konsumen Tanpa Izin Bisa Dipidana

Lalu bagaimana jika dept colector mengambil kendaraan, atau barang apapun yang sedang keredit ? Saran saya jika masih diperlukan jangan serahkan kendaraan Anda dengan menandatangani surat pernyataan penyerahan barang. Jika diambil paksa oleh dept colector maka beda lagi Pasal yang dikenakan, yaitu KUHP  Pasal 368  “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Jadi saudaraku  jika kedepannya berhadapan dengan dept colector atau siapa saja mereka yang menagih hutang, silahkan hubungi kuasa hukum saya. Nanti biar kita sampaikan arahan-arahan hukum yang baik kepada mereka. Gratis koq Konsultasi Hukum tutur Pengacara yang sering disapa SAFER itu.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *