BERLAYARINFO.com – Berawal dari berita berjudul ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” yang diunggah pada 1 Desember 2024 (https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/).
Humas BP Batam tampak memiliki perindungan untuk memberangus kemerdekaan pers bersama Dewan Pers (DP) yang membuat penilaian sepihak tanpa memberi kesempatan klarifikasi dari media.
Suatu perlakuan yang sangat tidak adil (fair), mengadili suatu kasus pemberitaan dengan mendengar hanya dari sepihak, yakni BP Batam sebagai pelapor. Padahal, sebelumnya media ini telah memuat hak jawab dari pengadu Humas BP Batam. Sehingga dalam kasus ini fungsi DP sebagai pelindung kemerdekaan pers semakin jauh, mengabaikan fakta-fakta di balik pemberitaan dengan menonjolkan hak sebagai pemegang pedang kekuasaan yang menghunus tajam terhadap nyawa wartawan dan perusahaan pers.
Padahal, dalam pasal 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan jelas: (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
Fungsi sebagai Lembaga yang meningkatkan kehidupan pers nasional kian dikaburkan dengan adanya fungsi pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, yang tujuannya bukan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, tetapi meningkatkan perlindungan terhadap instansi yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap hukum. Sebab, dalam kasus pemberitaan dengan judul: ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” jelas bahwa media Owntalk.co.id telah memberi ruang bagi BP Batam untuk mempublikasi hak jawab.
Tetapi usai menayangkan hab jawab, DP malah memutuskan harus melakukan ‘take down’ terhadap berita https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/.
Sebuah pemasungan jurnalistik, karena berita tersebut merupakan berita fakta, yakni adanya persekongkolan antara BP Batam dengan pihak Ted Sioengs sebelum dicabutnya alokasi lahan milik Hotel Pura Jaya, yakni PT Dani Tasha Lestari. Persekongkolan, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah: konspirasi atau kolusi yakni kerja sama rahasia, atau orang yang melakukan persekongkolan, contohnya: mafia peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; 2 persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan; sama dengan rekayasa, yakni penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien); dan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan dan sebagainya pihak lain, atau kolusi yang artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan berupa … dst.
Menurut berita yang telah ditayangkan pada 1 Desember 2024 tersebut, persekongkolan didasarkan pada fakta adanya Surat BP Batam yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan pada tanggal 06 Maret 2020 kepada Ted Sioengs yang menjelaskan bahwa BP Batam akan mencabut alokasi lahan milik Hotel Pura Jaya, yakni PT Dani Tasha Lestari. Padahal saat itu masih sedang dilakukan negosiasi antara PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel Pura Jaya dengan BP Batam untuk perpanjangan alokasi.
Baru kemudian beberapa bulan setelah korespondensi antara BP Batam dengan Ted Sioengs dilakukan, BP Batam melalui Surat Keputusan Kepala BP Batam mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari, yakni pada 11 Mei 2020. ”Dasar surat itulah yang disebut dengan persekongkolan, karena tidak sepatutnya atau tidak etis BP Batam memberitahu rencana akan mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari kepada pihak lain terlebih dahulu. Pemberitahuan yang tidak etis itulah dasar media ini menyebut ‘persekongkolan,”’ jelas Pemimpin Redaksi Owntalk.co.id, Emerson Tarihoran.
Dampak dari surat keputusan sepihak Dewan Pers terhadap berita ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” Owntalk.co.id harus mencabut (take down) berita tersebut: https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/.